iklan Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pasangan Romi Hariyanto-Sudirman mendapatkan penyambutan ketika mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. 
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pasangan Romi Hariyanto-Sudirman mendapatkan penyambutan ketika mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan syarat calon pasangan Romi Hariyanto-Sudirman. Ini artinya posisi pasangan dengan tagline Jambi merakyat itu belum aman setelah dokumen syarat calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

 Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kelengkapan dokumen poasangan Romi-Sudirman. “Semua dokumen sudah dilengkapi sesuai dengana batas akhir tanggal 8 September,” ujarnya, Senin (9/9) kemarin. 

 Usai menerima kelengkapan dokumen itu, kata Yatno, maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan syarat calon. Sesuai jadwal, verifikasi administrasi itu akan dilakukan pada tanggal 6 sampai dengan 14 September besok. “Nanti kita akan cek dokumen dan teliti perbaikannya,” sebutnya. 

 Setelah hasil penelitian dokumen syarat calon hasil perbaikan, maka akan dilakukan pleno. Sehingga nanti baru bisa diketahui status apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Tapi hasilnya baru bisa kita ketahui setelah verifikasi administrasi. Sekarang lagi dalam proses,” sebutnya. 

  Jika dokumennya MS, maka tahapan berikutnya adalah pengumuman tanggapan masyarakat terhadap dokumen tersebut. Baru setelah itu dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon. “Nanti tetap ada tanggapan masyarakat. Prosesnya masih ada beberapa tahapan lagi,” jelasnya.

 Sebelumnya, syarat calon pasangan Romi-Hariyanto dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum. Ini berbeda dengan pasangan Al Haris-Abdullah Sani yang statusnya Memenuhi Syarat (MS) usai mendaftar. 

 Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati antara lain. 

Pertama yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. 

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Kemudian belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan dan terkahir berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. (aiz)


Berita Terkait



add images